I Need Your Love & Friendship

Friendship may be said to require natures so rare and costly, each so well tempered and so happily adapted, and withal so circumstanced, (for even in that particular, a poet says, love demands that the parties be altogether paired,) that its satisfaction can very seldom be assured. It cannot subsist in its perfection, say some of those who are learned in this warm lore of the heart, betwixt more than two. I am not quite so strict in my terms, perhaps because I have never known so high a fellowship as others. I please my imagination more with a circle of godlike men and women variously related to each other, and between whom subsists a lofty intelligence. But I find this law of _one to one_ peremptory for conversation, which is the practice and consummation of friendship. Do not mix waters too much. The best mix as ill as good and bad. You shall have very useful and cheering discourse at several times with two several men, but let all three of you come together, and you shall not have one new and hearty word. Two may talk and one may hear, but three cannot take part in a conversation of the most sincere and searching sort. In good company there is never such discourse between two, across the table, as takes place when you leave them alone. In good company, the individuals merge their egotism into a social soul exactly co-extensive with the several consciousnesses there present. No partialities of friend to friend, no fondnesses of brother to sister, of wife to husband, are there pertinent, but quite otherwise. Only he may then speak who can sail on the common thought of the party, and not poorly limited to his own. Now this convention, which good sense demands, destroys the high freedom of great conversation, which requires an absolute running of two souls into one. Imagine peace in the world in our life time!

Sunday, August 15, 2010

APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA DIKIASKAN PADA WANITA HAMIL

BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP JANINNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin dita : Jika wanita hamil tdk berpuasa krn khawatir terhadap janinnya, apa yg hrs ia lakukan, apakah ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap diri dan kekhawatiran terhadap janin menurut Imam Ahmad .?

Jawaban
Pendpt yg masyhur dalam madzhab Imam Ahmad ialah bahwa, jika seorang wanita hamil tdk berpuasa krn khawatir terhadap anak saja, maka ia hrs mengqadha puasa krn ia tdk berpuasa, dan bagi orang yg bertanggung jawab pada anak hrs memberi makan seorang miskin setiap harinya, krn wanita itu tdk berpuasa untuk kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendpt : Yang wajib bagi wanita hamil itu ialah mengqadha puasa saja, baik tdk berpuasa itu krn khawatir pada diri atau khawatir kpd anak atau khawatir kpd keduanya, dan wanita itu dikategorikan sebagai orang yg sakit, dan tdk ada kewajiban bagi wanita tersebut selain itu.

[Durus wa Fatawa al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/47]

APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dita tentang hukum puasa yg dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui .?

Jawaban
Wanita yg sedang hamil atau wanita yg sedang menyusui bila berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi diri atau bagi anaknya, maka kedua wanita itu boleh tdk berpuasa saat hamil dan saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada bayi saja maka wanita itu hrs mengqadha puasa serta memberi makan kpd orang miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasa saja, hal itu diakrnkan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum yg terdpt pada firman Allah.

“Arti : Dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankan (jika mereka tdk berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang msikin” [Al-Baqarah : 184]

[At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37]

APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA DIKIASKAN PADA WANITA HAMIL

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dita : Apakah mungkin mengkiaskan orang yg berbuka krn menolong orang lain dgn wanita hamil yg tdk puasa krn khawatir terhadap anaknya, yaitu : dihrskan bagi untuk mengqadha puasa serta memberi makan kpd orang miskin .?

Jawaban
Ya, ia boleh berbuka untuk menolong orang lain dari kebinasaan jika hal itu dibutuhkan, yakni tdk mungkin bagi untuk menolong itu dari kebinasaan kecuali dgn berbuka pada saat demikian ia boleh berbuka dan dihrskan mengqadha puasanya.

No comments:

Post a Comment